Ket Foto: Barang bukti mobil Rubicon milik MS yang ikut dilimpahkan Tahap II. |
Mediaapakabar.com - Polisi melimpahkan aset milik bandar narkoba berupa mobil mewah jenis Rubicon hingga Pajero Sport ke Kejaksaan Tinggi Riau. Aset dan bandar berinisial MS dilimpahkan atau Tahap II ke jaksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan tersangka dan aset miliknya dilimpahkan pada 27 September kemarin. Pelimpahan Tahap II dilakukan di Lapas Narkotika Rumbai.
"Bertempat di Lapas Narkotika Rumbai telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencucian uang," kata Yos Guntur, Sabtu (30/9/2023).
Kasus TPPU tersebut berawal dari tindak pidana asal narkotika dengan tersangka MS (40). MS merupakan warga di Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Saat pelimpahan, ada sejumlah aset milik tersangka ikut diserahkan. Aset itu mulai mobil mewah hingga sepeda motor milik MS yang diduga berasal dari uang haram jual beli narkoba.
"Barang bukti yang diserahkan satu buah mobil merek Jeep Wrangler Rubicon 2.8 AT warna Silver, satu unit mobil merk Nissan Terrano warna abu-abu metalik, satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam. Termasuk mobil Ford Ranger hitam metalik dan sepeda motor," kata Yos.
Tak hanya itu, ada juga aset tidak bergerak lain berupa lima bundel surat tanah diduga hasil kejahatan diserahkan. Tanah milik tersangka mayoritas berada di Rokan Hilir.
"Estimasi nilai aset Rp 2.333.000.000," ujar mantan Kapolresta Barelang tersebut.
Selanjutnya untuk barang bukti kendaraan diserahkan ke kejaksaan dan ditempatkan di Rupbasan Kelas 1 Pekanbaru. Untuk barang bukti lainnya dan tersangka MS diserahkan ke jaksa.
Diketahui jaringan MS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau pada awal tahun 2022 lalu. Saat itu ada oknum polisi yang juga ditangkap terkait peredaran 800 gram narkoba jenis sabu.
Dalam perkara pokok, MS sudah divonis bersalah oleh pengadilan. MS yang juga dikenal sebagai bandar besar di daerah tersebut divonis 11 tahun penjara.
"MS sudah vonis 11 tahun dalam perkara pokok. Jadi memang saat diamankan itu 800 gram sabu disita, tetapi MS pemain besar dan terbukti dari banyak transaksi," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Riau, AKBP Janton Silaban. (DTS/MC)