Kasus Pungli di Kota Bogor: Kepala Sekolah Dipecat Wali Kota Usai Pecat Guru Honorer

REDAKSI
Jumat, 15 September 2023 - 18:38
kali dibaca

Ket Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menemui guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 Mohamad Reza Ernanda yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.


Mediaapakabar.com
Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Novi Yeni diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pungutan liar atau pungli. 

Novi dicopot dari jabatannya setelah pihak Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi dalam kasus dugaan pungli di sekolah tersebut. Hasilnya, ia melakukan pelanggaran. 


Pemberhentian Novi sebagai kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. 


Sebelum diberhentikan, Novi sempat memecat seorang guru honorer di sekolah itu yang bernama Mohamad Reza Ernanda. 


Pemecatan Reza dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu. Alasannya, ia dinilai tidak loyal terhadap sekolah dan atasan. 


Namun, beredar kabar pemecatan Reza dilakukan karena ia membongkar adanya praktik pungli di sekolah tersebut. 


Informasi adanya pungli dan pemecatan secara sepihak itu terdengar sampai ke telinga Bima Arya. Bima lalu menindaklanjuti dengan menemui guru honorer dan kepala sekolah itu. 


Dari hasil pertemuannya, Bima menyimpulkan pemecatan sepihak yang dialami Reza tak beralasan. Orang nomor satu di Kota Bogor itu pun membatalkan pemecatan tersebut dan mempersilahkan guru honorer itu kembali mengajar di sekolah.


"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima, Kamis (14/9/2023).


Bima Arya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Novi Yeni sebagai kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor. Ironisnya, pemberhentian atau pencopotan jabatan Novi sebagai kepala sekolah dilakukan setelah ia memecat guru honorer Reza Ernanda karena membongkar adanya praktik pungli. 


Novi juga terbukti melanggar peraturan dengan terlibat dalam praktik pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. 


"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," sebut Bima. 


"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambah dia. 


Bima berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli di satuan pendidikan. Ia menegaskan, sanksi berat bakal menanti para pelaku pungli. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aduan yang menyangkut soal pungli di nomor WhatsApp 0852-1845-1813. 


"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," pungkasnya. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini