Ket Foto: Andris J Tarihoran selaku pelapor Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ke KPK. |
Mediaapakabar.com - Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Rapidin dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir tahun 2020.
"Benar, baru hari ini saya adukan dan langsung saya serahkan ke penerima pengaduan di KPK," kata Andris J Tarihoran selaku pelapor, Kamis (14/9/2023).
Andris mengaku heran nama Rapidin Simbolon tidak dilibatkan oleh penyidik saat memproses pelaku Jabiat Sagala yang merupakan mantan Sekda Samosir semasa Rapidin Simbolon menjabat sebagai Bupati.
Ia berharap KPK dalam hal ini tidak tebang pilih dan memproses secara menyuruh.
"Itu harus ditindaklanjuti, jadi jangan ada indikasi tebang pilih, dan KPK juga kan sudah mengantisipasi makanya dibuat peraturan soal melindungi pelaku utama," ucapnya.
Pihaknya menduga Rapidin Simbolon merupakan pelaku yang sebenarnya, bukan Jabiat Sagala. Sehingga mereka merasa ada kejanggalan penyidik saat itu tidak menjadikan Rapidin sebagai tersangka.
"Ada dugaan pelaku sebenarnya itu bukan Jabiat Sagala, dugaannya Pak Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir, tetapi pada waktu itu entah gimana situasinya kenapa kok Pak Rapidin Simbolon ini tidak dijadikan tersangka, ada keanehan-keanehan kita rasa," ujarnya.
Andris juga menuturkan agar KPK menyelidiki keterlibatan Rapidin dalam kasus korupsi tersebut. Bukan penyidik Tipikor kejaksaan seperti yang sudah pernah dilakukan.
"Makanya tadi kita sampaikan ke KPK ini menjadi atensinya KPK sebagai penyidik, diambil alih KPK bukan penyidik-penyidik yang lain, bukan penyidik Tipikor kejaksaan, bukan penyidik Tipikor kepolisian, karena kita masih yakin KPK tegak lurus dalam memproses kasus korupsi," pungkasnya. (DTS/MC)