Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani ketika membacakan putusan. |
Mediaapakabar.com - M. Amin alias pak Min dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menjadi kurir Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dengan berat 520 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias pak Min selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Selasa (12/9/202).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sementara, Arfan Yani mengatakan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara. (MC/DAF)