Mediaapakabar.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu.
Atas informasi itu, kata jaksa, petugas polisi melakukan penyelidikan dan melihat warga Kecamatan Medan Timur itu dengan gelagat yang mencurigai.
"Saat terdakwa ditangkap, ditemukan di tangannya satu klip bungkus sabu dengan berat 0,4 gram dan uang tunai Rp100 ribu," ucap jaksa.
Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Adel (belum ditangkap) dan kemudian terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (MC/DAF)