Gerebek Pangkalan LPG Oplos, Polrestabes Medan Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka!

REDAKSI
Rabu, 20 September 2023 - 19:42
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan LPG yang melakukan tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai.

“Dari lokasi penggerebekan pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas bersubsidi itu ditetapkan satu orang berinisial JP sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (20/9/2023).


Dikatakan Kasat, modus yang dilakukan pemilik pangkalan LPG yang digerebek tersebut dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi. Nantinya tabung gas non subsidi akan dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan.


“Dari pangkalan LPG itu disita barang bukti 500 tabung gas,” jelasnya terhadap pemilik pangkalan LPG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun sudah ditahan.


“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dalam kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi tersebut,” pungkasnya. (WOL/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini