Gelar Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Fokus dan Forina Minta JPU Banding Atas Vonis Ringan Terbit Perangin-angin

REDAKSI
Selasa, 05 September 2023 - 09:41
kali dibaca
Ket Foto: Fokus bersama Forina menggelar aksi damai di depan Kejatisu guna meminta Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Bupati Langkat non-aktif.

Mediaapakabar.com
Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) bersama Forum Konservasi Orangutan Indonesia (Forina) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/9/2023).

Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melalui Kejati Sumut mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias TRP.


Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan pidana 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus kepemilikan ilegal satwa dilindungi, Senin (28/8/2023) lalu.


Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut TRP dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan bui. Atas dasar itu Fokus dan Forina melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut.


“Meminta JPU Kejari Langkat untuk mengajukan banding atas vonis hukuman untuk perkara kepemilikan ilegal satwa dilindungi oleh Bupati Langkat non-aktif karena vonis hukuman yang ringan,” ucap Ketua Fokus M. Indra Kurnia.


Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi pesan untuk menegakkan keadilan terhadap orangutan tanpa diiringi dengan orasi dari para peserta aksi.


Serta juga, dijelaskan Indra, mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Langkat melalui Kejati Sumut untuk mengajukan banding atas putusan ringan yang dijatuhkan kepada TRP.


“Orangutan merupakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai satwa liar yang dilindungi ‘justice for orangutan’. Kita juga sudah menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mengajukan banding atas kasus tersebut,” jelas Indra.


Permohonan tersebut pun dilakukan, sambung Indra, sebagai bagian dari kampanye kepada publik untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi.


“Itu kami rasa sudah cukup sebagai bentuk kampanye publik supaya jadi perhatian bagi semua pihak. Terutama oknum pejabat publik agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi. Hanya untuk hobi atau sebagai prestise (gengsi tinggi) belaka,” sambungnya.


Indra pun mengatakan, dari permohonan yang diajukan lewat surat tersebut tidak memerlukan tanggapan atau respons dari Kejati Sumut.


“Tidak perlu tanggapan, karena sebenarnya surat itu ditujukan kepada Kejari Langkat tembusan surat ke Kejati Sumut. Kita pilih lokasi aksi di Kejati Sumut, supaya gaungnya lebih luas,” ungkapnya. (MC/RED)


Share:
Komentar

Berita Terkini