Ket Foto: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus saat menyampaikan pandangan umum PDI Perjuangan di Gedung Dewan. |
Mediaapakabar.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus ultimatum Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memberikan teguran keras kepada pengelola Rumah Sakit (RS) provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggung jawab sesuai perjanjian.
Dia sebut, persoalan itu agar menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi.
Hal tersebut dikatakannya dalam rapat paripurna agenda penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan DPRD dengan Wali Kota atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Pemko Medan TA 2023 di gedung dewan, Selasa (19/9/2023).
Menurut Robi, pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan, manfaatnya telah dirasakan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat banyak keluhan yang diterima masyarakat.
Keluhan itu, paparnya, terkait ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) oleh pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh.
“Tetapi kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia. Keluhan lainnya yakni dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap,” ucapnya.
“Bukan itu saja, keluhan dengan adanya pasien setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari disuruh pulang. Sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan (belum pulih benar),” katanya menambahkan. (MC/RED)