Dinilai Menyalahi Prosedur Penetapan Tersangka, Kejati Sumut Diprapidkan

REDAKSI
Selasa, 12 September 2023 - 17:32
kali dibaca
Ket Foto: Sidang Praperadilan Lindung Sihombing di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 berbuntut panjang.

Sebab, satu dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Perlawan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Dinamala Mitra Lestari, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing melalui penasihat hukumnya dari kantor Poltak Parningotan Silitonga & Partner.


Poltak Parningotan Silitonga mengatakan Praperadilan itu ditempuh karena dinilai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jaksa penyidik pada Kejati Sumut. 


Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kriminalisasi. Selain itu, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya terkesan terlalu dipaksakan. 


Selain itu, menurut Poltak, kasus tersebut terkesan dipaksakan, karena tidak memiliki alat bukti yang konkrit dan terdapat kesalahan administrasi yang fatal.


"Anehnya lagi, klien kita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2023, namun dilakukan pemeriksaan saksi sesuai surat panggilan penyidik tanggal 21 juli 2023. Kenapa bisa tersangka dulu baru saksi. Hal ini dinilai sangat janggal secara logika hukum," katanya didampingi tim penasehat hukum lainya, Nelson Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). 


Selain itu, sambungnya, menurut jaksa penyidik, korupsi terjadi karena adanya pengurangan volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019 (Perubahan Addendum).


"Sementara perubahan Addendum ini telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK dan ketentuan hukum yang berlaku, karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian dan adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya," katanya.


Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.466.437.818.


"Namun, ketika kita menanyakan hal tersebut kepada BPK, tidak ada ditemukan kerugian. Kan aneh," sebutnya. 


Ia juga menyayangkan ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut dalam persidangan Praperadilan yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Kemarin, Senin (11/9/2023), pihak Kejati Sumut (Termohon) kembali tidak hadir dalam persidangan. Ini sudah kedua kalinya pihak Termohon mangkir di persidangan," sebut Poltak Parningotan Silitonga.


Menurutnya, ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut (Termohon) merupakan upaya menggagalkan hak hukum kliennya.


"Upaya hukum Prapid ini terancam gagal karena sudah lebih dari 1 kali sidang tidak dihadiri oleh jaksa Kejati Sumut sebagai Termohon. Namun, majelis hakim tetap memanggil Termohon untuk hadir dalam agenda sidang yang sama pekan depan," ujarnya.


Dalam upaya praperadilan ini, Poltak berharap Hakim Tunggal PN Medan untuk segera memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.


"Kita meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap surat perintah penyidikan dari Kajati Sumut, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala penetapan dan atau produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/L.2/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," sebutnya.


Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada Jumat (21/7/2023).


Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta lebih.


Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni 

Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Engineer) PT. Multi Phi Beta dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini