Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Seorang guru ngaji berinisial TF (44) warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencabuli murid perempuannya berusia 15 tahun. Saat beraksi pelaku mengiming-imingi korban menjadi istri keduanya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, awal pertemuan mereka berlangsung saat korban belajar mengaji di tempat pelaku pada 2019. Kemudian di tahun 2022 pelaku memacari korban.
"Modus pelaku membujuk rayu korban berpacaran dengan tersangka dan menjanjikan akan menjadikan istri kedua," ujar Zikri dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Setelah itu berulang kali pelaku menyetubuhi korban, aksi terakhir dilakukan pada periode Agustus 2023. Perbuatan bejat pelaku terbongkar di Awal September 2023.
Saat itu, istri pelaku tanpa sengaja membaca pesan WhatsApp pelaku dan korban. Sang Istri kemudian memberitahukan kejadian ini ke orangtua korban.
"Kedua orangtua korban kemudian syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan," kata Zikri.
Polisi kemudian turun tangan dan meringkus pelaku. Dia kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 76D UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun," tutup Zikri. (KC/MC)