Ket Foto: Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amiruddin. |
Mediaapakabar.com - Kasus tiga oknum bintara polisi dari Satuan Narkoba Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga menerima uang hingga puluhan juta rupiah dari tersangka narkoba masih terus bergulir.
Bahkan, ketiganya kini masih dalam tahap pemeriksaan divisi profesi dan pengamanan (Propam). Gelar perkara juga akan dilakukan pekan depan, untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba.
Hingga Selasa (5/9/2023), pemeriksaan ketiga oknum tersebut belum rampung. Ketiga oknum polisi yang diperiksa yakni dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit, berpangkat Aiptu.
“Ketiganya diduga menerima setoran uang agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep, kini masih tahap pemeriksaan di Propam,” kata Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amiruddin.
Diketahui, masing-masing tersangka harus menyetorkan uang Rp25 juta, ketiga oknum polisi itu juga diduga meminta hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negative.
Kedua tersangka narkoba itu yakni, Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Selain memeriksa ketiga bintara polri itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.
Sahrul ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka bernama Jumuaruddin (30), bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restorative justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 Juta yang harus disetorkan oleh kedua tersangka. (OC/MC)