Cak Imin Kritik Larangan TikTok Shop cs Jualan

REDAKSI
Rabu, 27 September 2023 - 20:22
kali dibaca
Ket Foto: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Mediaapakabar.com
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai larangan berjualan di media sosial, salah satunya TikTok, merupakan pengambilan keputusan yang gegabah. Menurut Cak Imin, larangan itu bisa menghentikan bisnis secara tiba-tiba.

"Menurut saya, emergency ya, darurat. Karena menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini, menurut saya, gegabah ya," kata Cak Imin setelah bertemu dengan online seller di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).


Cak Imin menyampaikan total ada 13 juta pelaku usaha yang menjajakan barang dagangannya secara online. Dia meminta pemerintah melihat kondisi para pelaku usaha dalam mengambil kebijakan.


"Mereka semua sangat terkejut tiba-tiba ada larangan, terutama larangan online seller di TikTok yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Kita semua taatlah apa pun keputusan pemerintah, tapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini, sehingga dua hal yang harus dilakukan, libatkan mereka dalam pengambilan keputusan sehingga tidak salah dalam memutuskan atau menghentikan proses bisnis tiba-tiba," ujarnya.


Cak Imin mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memberi jeda beberapa bulan sebelum nantinya larangan itu resmi diterapkan. Sebab, kata Cak Imin, para pelaku usaha online itu sudah banyak mengeluarkan modal.


"Yang kedua, saya minta kepada pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan, untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman ini, online seller ini, kesempatan untuk transisi dong. Mereka sudah investasi tenaga kerja. Mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut tutup," ucapnya.


"Karena itu, harapan saya sebagai Wakil Ketua DPR, Menteri Perdagangan memberi waktu masa transisi mereka untuk misalnya satu bulan, dua bulan, tiga bulan, untuk mereka menuntaskan dulu nih investasi yang sudah ditanam, yang sudah dikeluarkan, jangan sampai merugikan 13 juta pelaku online seller," sambungnya.


Cak Imin mewanti-wanti jangan sampai keputusan yang diambil merugikan banyak pihak. Dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penundaan larangan berjualan di media sosial.


"Ini gawat lho ya, dari jumlah yang terlibat besar, uang yang terlibat besar, jangan hanya gara-gara salah terapi, tidak ada proses yang dilalui, kemudian merugikan banyak pihak. Saya minta sebagai Wakil Ketua DPR untuk ada penundaan, penundaan diawali dengan sosialisasi. Kedua, diikuti dengan aturan masa transisi. Yang ketiga cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce misalnya, itu harus jelas semuanya," imbuhnya.


Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan larangan medsos untuk transaksi jual beli. Larangan itu dibuat lewat revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.


Hal itu disampaikan Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9). Zulhas mengatakan nantinya social commercial-nya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.


"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi, seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh, kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.


Dia mengatakan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitupun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.


"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," tutur dia.


Zulhas melanjutkan, Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini