Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 18 September 2023 - 18:48
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa kasus pembiaran penganiayaan terhadap Ken Admiral dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023). 

Dalam nota tuntutannya, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," tegas JPU.


Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200, subsider 2 bulan kurungan ditanggung renteng dari perkara Aditiya Hasibuan.


Hal memberatkan menurut JPU, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan, pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 Wib, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditiya Hasibuan di Bulukumba Helvetia meminta pertanggung jawaban Aditiya setelah merusak kaca spion Ken Admiral. 


Tapi nyatanya, terdakwa Achiruddin tidak berupaya mencegah Aditiya menganiaya Ken Admiral. (MC/DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini