Begini Reaksi TikTok Usai Dilarang Jualan di Aturan Social Commerce

REDAKSI
Jumat, 29 September 2023 - 12:37
kali dibaca
Ket Foto: TikTok Shop Dilarang Jual Beli Barang.

Mediaapakabar.com
TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan larangan social commerce berjualan. Pasalnya keputusan tersebut berdampak bagi 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.


"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).


Oleh karena itu, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap penjual. 


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. 


Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur sedemikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini