Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut Maksimal 1 Tahun 9 Bulan dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta

REDAKSI
Selasa, 19 September 2023 - 19:08
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Rahmi Shafrina, menuntut terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman maksimal yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada mediaapakabar.com, Senin (18/9/2023).


"JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni pidana 1 tahun penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Dalam kasus ini, sambung Yos, terdakwa Achiruddin juga dikenakan Pasal 56 ayat (2) KUHPidana yakni memberi bantuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap korban Ken Admiral.


"Dalam persidangan yang digelar pada Senin (18/9/2023) tersebut, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan," pungkasnya.


Sebelumnya diketahui, terdakwa Achiruddin Hasibuan diadili karena membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya pada Desember 2022 lalu.


Bahkan, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini