Ket Foto: Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp211.717.896.144 (Rp211 miliar). |
Mediaapakabar.com - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp211.717.896.144 atau Rp211 miliar.
Uang hasil dugaan suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan diduga menerima uang dari Ricky sebesar Rp50 juta. Selain itu juga untuk acara Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar.
"Uang sejumlah Rp50.000.000 ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023) kemarin.
"Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat".
Jaksa penuntut umum KPK Fahmi Ari Yoga selepas persidangan membenarkan aliran uang Ricky ke sejumlah pihak, termasuk Hinca dan Demokrat.
"Itu terkait aliran TPPU-nya. Salah satu TPPU itu kan mentransfer menggunakan uang atas nama yang lain. Uang itu digunakan untuk Demokrat atau pun Hinca Pandjaitan atau nama Manohara. Itu adalah salah satu bentuk TPPU Ricky Ham Pagawak," kata Fahmi.
Dalam persidangan nanti, kata Fahmi, pihaknya bakal menghadirkan para pihak yang disebut dalam surat dakwaan tersebut. Namun, dirinya belum mengetahui berapa jumlah saksi yang dihadirkan pada saat persidangan nanti.
"Kita akan maksimalkan nama-nama yang terkait dalam dakwaan untuk dipanggil jadi saksi, karena kita butuh untuk pembuktian yang kita buat," ujarnya.
Sebelumnya Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp211 miliar. Ia juga didakwa melakukan TPPU.
Uang ratusan miliar itu diduga dipakai Ricky untuk membeli sejumlah aset bergerak maupun tak bergerak hingga memberinya ke sejumlah pihak.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi dugaan penerimaan uang ini ke pihak Demokrat, namun belum direspons.
Sementara itu Hinca menegaskan bahwa aliran uang ke rekeningnya adalah uang kedukaan.
"Itu uang kedukaan. Sudah saya kembalikan ke negara," kata dia.
"Setelah penyidik KPK memberitahukan ada aliran dana sebesar 50 juta ke rekening saya, saat saya diperiksa sebagai saksi, lalu saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya Februari 2020 di Kisaran, Asahan," imbuh dia.
Hinca berkata uang itu berasal dari Ricky Ham selaku kader Demokrat, jauh sebelum yang bersangkutan menjalani proses hukum.
"RHP mengunjungi saya di kampung halaman saya menyampaikan empati turut berduka atas meninggalnya ibu saya. Tentu saya harus menghormatinya," kata Hinca.
Dia berkata sudah menjelaskan persoalan ini ke penyidik KPK. Dia juga mengaku sudah mengembalikan uang itu ke negara lewat penyidik KPK.
"Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tau sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu," kata dia.
"Demikian penjelasan saya dan klarifikasi dari saya agar duduk kasusnya terang dan tidak bias. Ini murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial, dan saling berempati saat mengalami kedukaan," tambah Hinca. (CNNI/MC)