Ket Foto: Mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni. |
Mediaapakabar.com - Mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, Kompol Agung didemosi selama empat tahun akibat kelakuannya berselingkuh dengan istri orang.
Kompol Agung Basuni terbukti berselingkuh dengan Luki Sundari, istri pengusaha jual beli sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Demosi 4 tahun perbuatan tercela. Terbukti la (Berselingkuh)," kata Kombes Dudung Adijono, Rabu, (2/8/2023).
Kini Kompol Agung Basuni pun dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.
Untuk diketahui, Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni sebelumnya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 karena diduga berzina dengan istri orang berinisial LS.
Suami LS, berinisial J engatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat masih menjabat Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.
Dugaan J, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19. Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.
Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh. Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya.
"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya." bebernya.
Pria yang berbisnis jual beli sepeda motor ini mengakui, dugaan perselingkuhan antara keduanya ketahuan pada bulan April 2023 lalu.
Awalnya, dia menemukan handphone khusus istrinya untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Basuni.
Dia juga menemukan bukti foto-foto tidak senonoh Kompol Agung, diduga screenshot saat keduanya video call.
"Chat dari pagi ada seks, sampai dia menunjukan organ di video call. Pengakuan ada, video ada." ungkapnya.
Belakangan, laporan J dicabut dan dia membuat pernyataan kalau dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman. (TRB/MC)