![]() |
Ket Foto: Terdakwa Aditiya Hasibuan saat mendengarkan putusan di PN Medan. |
Mediaapakabar.com - Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada terdakwa Aditiya Hasibuan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023), Majelis hakim Nelson menilai anak AKBP Achiruddin itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain.
"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Hal meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Setelah membacakan vonis, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa penuntut umum dan PH terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. (MC/DAF)