Ket Foto: Ferdy Sambo telah resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Dia dijebloskan ke lapas untuk menjalani vonis hukuman seumur hidup penjara. |
Mediaapakabar.com - Ferdy Sambo telah resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Dia dijebloskan ke lapas untuk menjalani vonis hukuman seumur hidup penjara.
Berdasarkan informasi dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti, Sambo resmi dijebloskan ke lapas pada Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Dari foto yang diterima detikcom, Sambo mengenakan pakaian hitam.
Terlihat Sambo duduk sendirian tanpa didampingi siapapun. Dia juga tampak menghadap ke petugas lapas yang sedang melakukan administrasi penerimaan dirinya.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Selain Sambo, tampak juga Rizky Rizal mengenakan baju hitam dan Kuat Ma'ruf berkemeja biru juga dimasukkan ke lapas Salemba. Ketiganya pun ditempatkan di kamar mapenaling.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ucapnya.
Rika juga memastikan penerimaan ketiganya sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. "Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," imbuhnya.
Vonis Inkrah
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya. (DTC/MC)