Selama 2 Pekan, Tiga Lokasi Pengoplos Gas di Sumut Digerebek Polisi

REDAKSI
Jumat, 11 Agustus 2023 - 22:13
kali dibaca
Ket Foto: Polda Sumut menyampaikan hasil penggerebekan lokasi pengoplos gas lpg.

Mediaapakabar.com
Tempat pengoplosan gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digerebek oleh pihak kepolisian

Terhitung ada tiga pangkalan pengoplos gas yang digerebek dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Adapun tiga pangkalan pengoplos gas yang digerebek oleh pihak kepolisian di Sumut yakni


1. Pengoplos Gas di Medan Sunggal

Tempat pengoplosan gas pertama yang digerebek itu berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tempat itu digerebek polisi pada Kamis, 27 Juli 2023 malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang pekerja.


"Perlu kami sampaikan bahwa tadi malam Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes bersama-sama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari tempat kejadian tim mengamankan tiga orang terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/7/2023 lalu.


Hadi mengatakan saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Para pelaku mengoplos gas elpiji dari gas subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran lebih besar.


Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan pengoplosan itu sudah beroperasi selama enam bulan. Adapun tiga orang yang diamankan itu, yakni APG (32), RT (25), dan N (34). Sementara BSS selaku pemilik pangkalan itu pergi melarikan diri.


"Pemiliknya melarikan diri inisial BSS. Kita melakukan pencarian dan akan segera ditangkap secepatnya," kata Teddy.


Dia mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan itu memiliki tugas yang berbeda-beda. RT bertugas untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke ukuran yang lebih besar. Sementara, APG menjual gas oplosan itu dan N selalu pihak yang membersihkan lokasi usai aktivitas oplosan itu.


2. Pangkalan di Deli Tua

Lokasi kedua yang digerebek itu berada di Jalan Cempaka, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Tempat itu digerebek oleh Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).


Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RP selaku pemilik pangkalan.


"Ada satu orang yang diamankan berinisial RP (pemilik pangkalan). Pelaku mengaku memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada awak media, Rabu (9/8/2023).


Dia menjelaskan, RP mengaku melakukan pengoplosan tersebut sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg. Namun, dia mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.


"Kami sudah cek juga bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan ini. Terkait pelaku lain ini masih didalami," sebutnya.


3. Tempat Pengoplosan di Sunggal

Terbaru, Polda Sumut juga menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Masjid, Dusun V, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pangkalan dengan nama Alysia Rivanola Amelia itu digerebek pada 8 Agustus 2023.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram yang bersubsidi dioplos ke dalam tabung gas 12 kilogram nonsubsidi," kata Hadi, Kamis (10/8/2023).


Hadi mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja. Ketiganya, yakni MN, RSB, dan BM.


Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk pemilik pangkalan itu, Hadi mengatakan pihaknya masih mengejarnya.


Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpindah-pindah. Tempat pengoplosan yang digerebek polisi ini merupakan tempat kedua.


"Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi mana yang dianggap aman," kata Teddy.


Pada tempat pertama dan kedua, para pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan masing-masing selama enam bulan. Gas yang dioplos itu diedarkan para pelaku di Kota Medan.


"Kemarin sekitar enam bulan, yang ini sekitar enam bulan juga. Kegiatan ini semua di tempat tertutup, tanpa ada informasi dari masyarakat kita juga tidak bisa masuk. (Diedarkan) sementara masih seputaran Kota Medan," ungkapnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini