Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Perusakan Bangunan Gereja di Batam

REDAKSI
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:33
kali dibaca
Ket Foto: Polisi melihat lokasi bangunan yang akan dijadikan Gereja pasca dirusak sekelompok orang di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. (Dok Polda Kepri)

Mediaapakabar.com
Polisi mengusut laporan perusakan bangunan gereja di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam. Sebanyak 11 orang saksi telah diminta keterangan oleh polisi.

"Sudah 11 orang saksi dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (12/8/2023).


Pandra menyebutkan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak terkait terus dilakukan polisi.


"Pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik. Sampai saat ini masih belum ada yang dilakukan penahanan atas peristiwa tersebut," ujarnya.


Pandra menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus perusakan bangunan gereja di kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kepolisian melakukan upaya preemtif dan preventif. Ia juga berharap semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.


"Kepolisian menindak lanjuti dengan upaya preemtif dan preventif kasus ini. Yaitu dengan mengadakan upaya mediasi musyawarah dan mufakat dan telah dilaksanakan kemarin," ujarnya.


"Kepada seluruh masyarakat agar dapat saling menjaga Harkamtibmas dan toleransi antar umat beragama, bahwa terkait upaya penegakan hukum sedang berproses di Ditreskrimum Polda Kepri dan telah dilakukan pemeriksaan dengan pihak terkait, untuk mendapatkan titik terang terkait perkara tersebut," tambahnya.


Sebelumnya, Pengurus Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Kelurahan Kabil telah melaporkan kejadian perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja ke Polda Kepri. Laporan tersebut tertuang Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VIII/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 10 Agustus 202


"Hari ini kami mendampingi pendeta Jeksen Napitupulu terkait dugaan bangunan yang akan dijadikan gereja. Laporan kami telah diterima. Kemarin sempat membuat pengaduan. hari ini kami kembali membuat dan sudah diterima laporannya," kata Kuasa Hukum Pengurus GUPDI Mangara Sijabat pada kamis (10/8/2023). (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini