Mediaapakabar.com - Sebanyak 7 saksi unsur perangkat desa dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam sidang lanjutan perkara korupsi Jefri Hamdani selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Chairul Amri Tarigan selaku Kaur Keuangan.
Para perangkat desa antara lain, Dila Isni Riana (Sekretaris Desa / Sekdes), Masitah (Kaur Umum), Soraya Rambe (Kaur Pelayanan), Rizal El Hakim (Tim Pelaksana Kegiatan / TPK dan Khairul Amri (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / LKMD).
Secara umum para saksi mengaku menjadi 'penonton' atas berbagai kegiatan atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Saya memang saat itu sebagai Sekdes tapi kenyataanya sama sekali tidak ada dilibatkan," kata Dila Isni Riana menjawab pertanyaan JPU dimotori Novi Simatupang didampingi Arfiansyah.
Saksi kembali dicecar hakim ketua Dr Sarma Siregar didampingi Copto Hosari Nababan dan Dr H Edwar. Sebab secara kelembagaan posisi Sekret sangat strategis di pemerintahan desa.
"Secara teori tupoksi Saya memang mengkoordinasikan penyusunan anggaran. Tapi kenyataannya tidak dilibatkan Yang Mulia," timpal saksi.
Hakim ketua pun menyayangkan sikap pasif saksi yang notabene mendapatkan tunjangan dana di luar honor yang diterima per bulan.
Peran seolah sebagai 'penonton' juga dingkapkan kedua saksi yang duduk persis dibsisi kirinya, Masitah dan Soraya Rambe.
Di bagian lain Rizal El Hakim sebagai unsur TPK menerangkan, memang ada dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan melibatkan Tim Pendamping Desa (TPD).
Namun faktanya, saksi tidak tahu bagaimana proses rencana kegiatan desa. Belakangan tahu ada kegiatan pekerjaan dan upah pekerja dari plank pekerjaan desa.
Demikian halnya saksi Khairul Amri dari unsur LKMD. Hanya terlibat mencari pekerja warga dusun setempat.
Bersama-sama
Keduanya didakwa JPU Novi Simatupang didampingi Arfiansyah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beraroma pekerjaan fiktif atas DD dan ADD TA 2020. Sumber dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam APBDes Tanjungmorawa B sebesar Rp2.340.915.696.
Dengan rincian, DD (Rp754.350.000) yang sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang sebesar Rp566.975.000.
Selain itu, penggunaan penggunaan Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBDes Tanjungmorawa B TA 2019 sebesar Rp71.795.250, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa.
Para terdakwa secara bertahap mencairkan menarik anggaran dari Rekening Desa Tanjungmorawa B sekira Rp911.366.339. Namun sejumlah item yang dituangkan dalam APBDes tidak dilaksanakan alias fiktif.
Atas perbuatan Jefri Hamdani dan Chairul Amri Tarigan, keuangan negara dirugikan sebesar Rp983.161.589.
Mereka dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)