Ket Foto: Dhiyaul Hayati saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Medan |
Mediaapakabar.com - DPRD Kota Medan menggelar paripurna Pandangan Umum membahas Nota Pengantar Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Medan Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, di gedung dewan, Selasa (29/8/2023).
Dalam paripurna tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sektor yang disoroti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
“Persoalan pajak bumi dan bangunan harus mendapat perhatian, sebab selama dua tahun belakangan ini tidak pernah mencapai target,” kata juru bicara F-PKS Dhiyaul Hayati.
Ia mempertanyakan alasan Pemko Medan dalam membuat penetapan target tersebut dan strategi yang akan ditentukan dalam merealisasikannya.
“Apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam penetapan target PAD tersebut? Dan apa yang menjadi langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam mencapai target tersebut? Mengingat apabila target tersebut tidak tercapai maka akan ada pengurangan belanja daerah. Mohon penjelasannya,” cecarnya.
Dipaparkan Dhiyaul, sesuai dengan Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, struktur P-APBD Kota Medan adalah, pendapatan bertambah Rp23,911 miliar lebih (0,33%) menjadi Rp7,294 triliun lebih.
Sementara belanja berkurang Rp25,330 miliar lebih (0,32%) menjadi Rp7,843 triliun lebih dan Pembiayaan Netto berkurang Rp49,241 miliar lebih (0,89%) menjadi Rp548,558 miliar lebih.
“Kami juga mempertanyakan terkait persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH), adanya SiLPA pada Tahun 2022 yang berasal dari dana jasa bantuan perorangan, masalah banjir dan pengangguran terbuka di Kota Medan. Kami harap semua permasalahan lainnya bisa ditangani secara optimal,” tutupnya. (MC/RED)