Oknum TNI Diduga Bekingi Eksekusi Ilegal Rumah Warga di Medan, Korban Akan Lapor ke Denpom

REDAKSI
Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:17
kali dibaca
Ket Foto: Rumah milik Sulimin yang dipagar tembok pelaku dengan diduga dikawal sejumlah oknum TNI di Jalan Amplas No 52, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Mediaapakabar.com
- Oknum TNI diduga bekingi eksekusi ilegal rumah milik warga yang beralamat di Jalan Amplas, Nomor 52, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Hartanta Sembiring SH SpN selaku ketua tim kuasa hukum Sulimin mengatakan, eksekusi tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) malam.


Didampingi Viski Umar Hajir Nasution SH MH dan Dedek Juliansyah Leo Putra SH, diceritakan Hartanta, bahwa rumah milik kliennya itu dibeli melalui KPR pada 2010. Kemudian, pada 2018 Sulimin pindah rumah, namun alat-alat perabot masih ditinggal.


Tanpa ada pemberitahuan, lanjut Hartanta, oknum dokter berinisial, TNS selaku terlapor di balik eksekusi rumah tersebut melakukan penutupan akses masuk rumah.


"Jadi setelah dia merusak pagar, dia langsung memasang tembok setinggi 2 meter lebih, jadi kita gak bisa lagi mengambil barang kita, melakukan aktivitas di rumah kita," kata Hartanta, Kamis (9/8/2023) malam.


Pada eksekusi rumah tersebut, juga ditemukan 7 oknum TNI berseragam dan dihadiri oleh pihak kecamatan dan kelurahan.


"Selain oknum TNI, ada juga pihak dari kecamatan dan kelurahan, tapi gak bisa buat apa-apa, padahal kita sudah bilang tolong dilarang tetapi tetap dilakukan," ucapnya.


Ditanya mengenai kehadiran oknum TNI tersebut, 7 pria berseragam loreng hijau itu hanya mengatakan adanya perintah.


"Kita gak tahu, yang pasti mereka oknum TNI dan kemudian dia bilang perintah, kita minta surat perintah dia gak bisa menunjukkan," ujarnya.


Atas perbuatan tersebut, Sulimin melalui kuasa hukumnya Hartanta Sembiring telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).


"Atas permasalahan tersebut, kami telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Sumut tentang tindak pidana pengrusakan," tegasnya.


Selain itu, mereka juga akan melaporkan 7 oknum TNI tersebut ke Denpom I Bukit Barisan karena telah membantu mengeksekusi sebidang rumah tanpa dapat menunjukkan surat tugasnya.


"Besok akan kami laporkan (7 oknum TNI) ke Denpom I Bukit Barisan," tegasnya.


"TNI ikut terlibat dalam hal ini, sudah mafia tanah ini, kami tidak pernah ada terima apapun. Klien kami juga tidak pernah melihat ada gugatan dan putusan pengadilan, tiba-tiba diambil secara paksa tanah dan bangunan ini," sambungnya.


Dalam peristiwa ini, Hartanta berharap, agar perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku dapat dilakukan tindakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.


"Harapan kami, atas tindakan-tindakan yang sudah menyimpang dan melawan hukum tersebut agar dapat dilakukan tindakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.


Terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian saat dikonfirmasi perihal keberadaan 7 oknum TNI tersebut, menjawab akan mengecek hal tersebut.


"Nanti kita cek. Tks atas infonya pak," jawab Kolonel Rico Siagian. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini