Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Kodam I/BB Buntut Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan

REDAKSI
Senin, 07 Agustus 2023 - 18:51
kali dibaca
Ket Foto: Mayor Dedi Hasibuan diperiksa setelah membawa puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH.

Mediaapakabar.com
Mayor Dedi Hasibuan diperiksa setelah membawa puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian membenarkan pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan. Menurutnya, Mayor Dedi Hasibuan tengah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.


"Yang bersangkutan sedang kita minta keterangan klarifikasi terkait kejadian kemarin," kata Riko Siagian, Senin (7/8/2023).


Riko menambahkan Mayor Dedi Hasibuan dimintai keterangannya di Kodam I/BB.


"Masih dimintai keterangan di Intel Kodam," pungkasnya.


Terkait Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi penasehat hukum dari tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH, Riko menyebutkan hal tersebut diperbolehkan.


"Boleh, untuk memberikan bantuan hukum, nasehat hukum, dan lain-lain," paparnya.


Diketahui, puluhan prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan pada Sabtu (6/8). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kasus yang menjerat ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara.


Saat datang, para prajurit TNI yang mengenakan seragam lengkap dan pakaian preman langsung menemui Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Sat Reskrim. Video kedatangan prajurit TNI inipun viral di media sosial.


Dalam video yang beredar, Kompol Teuku Fathir Mustafa tampak terlibat cekcok dengan prajurit TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan. Dia juga menjelaskan alasan penahanan ARH. 


Belakangan diketahui bahwa Mayor Dedi Hasibuan merupakan penasehat hukum dari tersangka ARH. Dan keduanya ternyata bersaudara.


"Penahanan subjektif itu, yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya," ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Mayor Dedi Hasibuan.


Namun penjelasannya dipotong oleh prajurit TNI tersebut. Dia menyatakan terdapat diskriminasi yang dialami ARH. Sebab ada tersangka lainnya dalam kasus itu yang ternyata ditangguhkan penahanannya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini