Kurir 2.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Selasa, 01 Agustus 2023 - 21:45
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa M Amin, warga Aceh yang menjalani sidang perdana perkara narkotika sebanyak 2.000 butir ekstasi.

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili terdakwa M. Amin, warga Aceh yang diduga menjadi kurir 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo AM yang akan dibawa ke Kota Medan. 

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (1/8/2023), jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan," ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan majelis hakim diketuai Arfan Yani.


Ia mengatakan, dari hasil interogasi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan. 


"Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut dengan upah Rp10.000 per butir," ucapnya.


Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.


Saat di Medan tepatnya di rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing berisikan 2.000 butir pil warna hijau berlogo AM seberat 520 gram. 


"Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy (menyamar). Singkatnya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan," ujar Rahmi. 


Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. 


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini