KPU Medan Temukan 83 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

REDAKSI
Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:58
kali dibaca
Ket Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan saat ini sedang melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Mediaapakabar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan saat ini sedang melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Dari hasil pencermatan KPU, puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) dipastikan masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).


“Tidak memenuhi syarat rata-rata karena syarat ijazah nggak lengkap serta dokumen lain belum sesuai ketentuan,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, Rabu (9/8/2023).


Berdasarkan tahapan, pencermatan terhadap rancangan DCS tersebut dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. Dalam hal ditemukannya bacaleg yang berstatus TMS, partai politik pengusung masih dapat melakukan perubahan.


“Bisa mengajukan perubahan rancangan DCS, bisa melakukan pergantian bakal calon berdasarkan persetujuan ketua umum dan sekjen partai politik,” ujar Nana.


Berdasarkan data yang disampaikan, sejauh ini ditemukan 83 bacaleg yang berstatus TMS. Rinciannya yakni Partai Garuda sebanyak 36 bacaleg, PBB sebanyak 28 bacaleg, PKN sebanyak 15 bacaleg, Partai Ummat sebanyak 2 bacaleg, Partai Buruh sebanyak 1 bacaleg dan PDI Perjuangan sebanyak 1 bacaleg. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini