KPK Beda dengan Kejagung soal Tunda Usut Kasus Libatkan Capres-cawapres

REDAKSI
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:32
kali dibaca
Ket Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Mediaapakabar.com
KPK menyatakan sikap dalam penanganan kasus korupsi di tahun politik. Lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres tertentu.

"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8/2023).


Ali mengatakan pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan di tahun politik. Pihaknya pun memastikan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan adanya kelengkapan alat bukti.


"Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ali.


Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.


Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.


"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.


Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.


"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. 


"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini