Ket Foto: Kemenkumham Sumut Ajukan 19.962 Narapidana dari 39 Lapas Peroleh Remisi Kemerdekaan. |
Mediaapakabar.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan 19.962 narapidana memperoleh remisi pada HUT ke-78 RI tahun 2023.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi, Minggu (13/8/2022).
Ia mengatakan, ribuan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2023 berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.
"Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan," katanya.
Menurut Rudi, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.
"Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023," katanya.
Rudi menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang. (MC/RED)