Mediaapakabar.com - Irjen Napoleon Bonaparte diisukan kembali bertugas usai bebas bersyarat. Napoleon Bonaparte merupakan tahanan kasus suap terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Napoleon divonis 4 tahun penjara sejak 2020 lalu. Kuasa hukum Napoleon Ahmad Yani mengatakan, kliennya kini sudah menghirup udara segar lagi.
Napoleon kembali bertugas di Korps Bhayangkara Polri.
"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun)," katanya.
Ahmad mengatakan masa pensiun Napoleon hanya menunggu waktu. "Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," tambahnya.
Jika melihat data profil dan biodata Irjen Napoleon Bonaparte, ia pernah mengisi 10 posisi jabatan di Polri.
Terakhir kali pada 2020 jabatan Irjen Napoleon di sebagai Jenderal bintang dua pernah berada di dua posisi.
Pertama jabatan Irjen Napoleon adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter).
Lalu jabatan keduannya Irjen Napoleon pernah menjabat posisi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Pengalaman Irjen Napoleon sebagai polisi adalah di bidang reserse.
Namun pengalaman, pangkat dan jabatannya tercoreng setelah terlibat kasus. Irjen Napoleon merupakan mantan tahanan kasus suap terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Napoleon disebutkan terlibat dalam skandal pelarian buronan kasus Bank Bali itu. Djoko Tjandra meski menjadi buronan bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia. Ternyata di balik semua itu, ia mendapat 'bekingan' dari Napoleon. (DIS/MC)