Mediaapakabar.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Fahrur Rozi alias FR sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng itu ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu, Suwanto alias S.
Penetapan tersangka Fahrur Rozi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sejak tahun 2006 sampai tahun 2019.
Ia diduga telah menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu selama 13 tahun, dengan fee yang diperoleh Fahrur Rozi dari proyek tersebut mencapai Rp24,4 miliar yang diterima dari, tersangka Suwanto.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).
"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dikatakan Ketut, satu di antara bancakan proyek, diterima FR ketika masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018. Saat itu, FR mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.
Arahan pembelian buku itu, sambung Ketut, terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
"Menurut tim penyidik, proyek pengadaan buku ini diantaranya menggunakan uang negara. Termasuk di antaranya Dana Operasional Sekolah (BOS). Didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ketut.
Untuk menyamarkan perbuatannya, FR membuat seolah-olah penerimaan uang itu merupakan hasil pinjaman modal usaha. Total yang dipinjamkannya kepada CV Aneka Ilmu sejak 2006 sampai 2014 mencapai Rp 13,4 miliar.
"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu," ujarnya.
Padahal sejak tahun 2007, tersangka S selaku Dirut CV Aneka Ilmu telah berupaya mengembalikan pinjaman modal usaha tersebut.
Namun FR selalu menolak karena ingin terus mendapat keuntungan bisnis dari CV Aneka Ilmu.
"Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," katanya.
Perbuatan demikian disebut-sebut sarat akan konflik kepentingan. Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa perbuatan Fahrur Rozi tak mencerminkan profil pegawai negeri sipil (PNS), khususnya jaksa.
"Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku jaksa. Tersangka dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," ujar Ketut.
Oleh sebab itu, FR dan S telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yang mana pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketut.
Atas perbuatannya, kata Ketut, tersangka FR dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara, tersangka S dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (MC/DAF)