Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

REDAKSI
Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:23
kali dibaca
Ket Foto: Presiden Jokowi.

Mediaapakabar.com
Presiden Jokowi angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Jokowi menghormati putusan kasasi MA itu.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).


Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MA tersebut. "Kita harus menghormati," ujarnya.


MA menyampaikan ada 2 hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. 


Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.


"Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).


Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini