Ket Foto: Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH menegaskan, bahwa mereka melaporkan Rapidin Simbolon atas kemauan dari klienya yakni Jabiat Sagala. |
Mediaapakabar.com - Eks Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala mengaku bahwa dirinya melalui pengacara melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan korupsi Covid-19.
Hal itu, Ia ketahui ketika membaca pemberitaan dari media online, terkait itu, Jabiat Sagala dengan tegas membantah berita tersebut.
Jabiat menilai bahwa namanya dicatut untuk kepentingan tertentu dengan adanya laporan pengacaranya Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH karena bukan atas kemauan dan perintahnya.
“Saya kaget juga ya mendengar berita itu tadi malam. Karena saya tidak pernah menyuruh mereka ke Kejatisu. Dan kemarin juga tidak ada kordinasi atau konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya tentang apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terkait hal tersbut,” kata Jabiat.
Jabiat juga mengatakan bahwa dirinya saat ini tidak terikat hubungan perjanjian sebagai klien dengan Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH.
"Usai menjalani proses hukum ini, per 1 Agustus 2023 hari ini dirinya juga akan mencabut surat kuasa khusus atau SK yang ditandatanganinya per 26 Agutus 2022 yang lalu terkait laporan itu, maka saya berharap pernyataan ini sampai kepada para pihak untuk dimaklumi," ungkap Jabiat
Jabiat juga tidak komentarnya terkait kasus tersebut dibawa karena kepentingan politik dan dirinya meminta agar tidak di bentur-benturkan demi kepentingan tertentu,
"Memasuki tahun-tahun politik tentu setiap orang memiliki kepentingannya masing-masing akan tetapi saya minta untuk tidak dibentur-benturkan dengan kepentingan politik manapun," katanya.
Sementara itu, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH menegaskan, bahwa mereka melaporkan Rapidin Simbolon atas kemauan dari klienya yakni Jabiat Sagala.
"Laporan tersebut disampaikan ke PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya, kami pada Senin (31/7/2023), kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut," katanya Parulian Siregar.
Nah, kata Parulian, tidak tau gimana, Jabiat Sagala malah mengaku namanya dicatut dan mencabut surat kuasa kepada mereka selaku tim kuasa hukumnya.
Padahal keduanya sedang berjuang melaporkan Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kuat dalam korupsi penanggulangan dana bencana Covid-19 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut.
"Baru saja tadi pukul 15.00 WIB kami terima (pencabutan surat kuasa), dikirim melalui WhatsApp (WA)," kata Parulian Siregar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) sore.
Begitupun, Parulian dan Hutur tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa tersebut. Namun sangat disayangkannya, kenapa harus mencatut nama mereka sebagai orang yang mau melaporkan Rapidin Simbolon.
"Padahal sudah jelas saya sebagai kuasa hukum melaporkan ini karena ada permintaan klien (Jabiat Sagala) melalui surat kuasa yang diberikan kepada kami sejak Agustus 2022 lalu," tegas Parulian.
Ditegaskan Parulian, mereka sebagai pengacara bekerja berdasarkan surat kuasa. Terutama laporan terhadap Jabiat Sagala ini, murni atas kemauan Jabiat Sagala sendiri.
"Jabiat Sagala hari itu diskusi sama saya di lembaga pemasyarakatan, apakah Rapidin Simbolon sebagai bupati yang mengeluarkan SK status covid siaga bisa dimintai pertanggungjawaban, lalu dia meminta tolong kepada saya agar membuat pengaduan ke Kejati Sumut dan memberikan surat kuasanya kepada kami," beber Parulian.
"Yah sebagai pengacara yang baik kami harus jalankan itu kami kerjakan di 2022 dia gak keberatan, bahkan sudah ada 10 pertemuan dan komunikasi kepada kami dia tidak ada menyatakan keberatan. Malah usai bebas dari lapas, sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu di rumahnya ngobrol-ngobrol dan tidak ada bicara mau mencabut kuasa," bebernya lagi.
Begitupun, meski akhirnya surat kuasa dicabut Jabiat Sagala, tidak serta merta membuat laporan korupsi ini menjadi terhenti.
"Perlu diingat, dalam perkara tindak pidana korupsi itu yang melaporkan boleh siapapun saja yang melaporkan itu ke pihak berwenang," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang telah dihukum, kembali angkat bicara.
Melalui tim kuasa hukumnya,Jabiat Sagala mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir..
Sebab, kata kuasa hukum Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua DPD PDIP Sumut tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Namun pernyataan itu dibantah Rapidin Simbolon yang menyatakan bahwa Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan bukanlah kuasa hukum Jabiat Sagala karena kuasanya telah dicabut. (MC/DAF)