Dihukum 5 Bulan Penjara, Terdakwa Bakal Lapor Hakim PN Medan ke KY

REDAKSI
Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:55
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu (30/8/2023), Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas hakim.


Dalam persidangan, hakim juga mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota satu Fauzul yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 


Sementara dalam persidangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.


"Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," tegas hakim.


Diluar persidangan, terdakwa Nazmi Natsir Adnan mengatakan kalau Ia menyesalkan vonis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan tidak ada saksi yang mengatakan kalau Ia bersama Rinaldi melakukan penganiayaan.


Karena itu, pihaknya bakal melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bersalah yang dijatuhi hakim.


"Terlihat dari hakim satu yang berbeda pendapat yang menyatakan kami tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan harus dibebaskan dari tahanan," ucapnya.


Sementara menanggapi vonis hakim, Nazmi mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.


"Nantinya kami akan melakukan musyawarah, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak," pungkasnya. 


Di tempat yang sama, Penasehat Hukum kedua terdakwa, M Iman SH menegaskan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan hanya mempertimbangkan keterangan saksi korban saja, namun keterangan saksi meringankan dikesampingkan.


"Padahal saksi yang meringankan ada 3 orang yang melihat mendengar dan mengalami langsung menyatakan dipersidangan bahwa tidak ada melakukan pemukulan atau penolakan," tegasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini