Didakwa atas Kasus Pemilu Georgia 2020, Trump Masih Bisa Nyapres?

REDAKSI
Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:43
kali dibaca
Ket Foto: Presiden AS Donald Trump didakwa atas tuduhan kecurangan Pemilu 2020 lalu. (REUTERS/GAELEN MORSE)

Mediaapakabar.com
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa berbagai tuduhan terkait dugaan upayanya membatalkan pemilihan Georgia 2020 lalu.

Dalam dakwaan ini, Trump dan 18 orang lain dituding "berkonspirasi untuk mengubah hasil" pemilu 2020 secara tidak sah. Trump pun didakwa dengan 13 dakwaan, termasuk tuduhan pemerasan serta pemilih palsu.


Dengan segala dakwaan ini, apakah Trump masih bisa mencalonkan diri jadi presiden AS?


Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan Trump masih memiliki peluang menuju kursi presiden jika ia memenangkan pilpres 2024. Hal itu lantaran hukum di AS cuma punya segelintir syarat bagi seseorang yang hendak maju sebagai presiden.


"Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjadi Presiden, seperti berusia minimal 35 tahun. Undang-undang tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan sedang menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan," katanya melalui email kepada CNN.


Meski begitu, belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk menjegal Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.


Dalam amandemen itu, ada sebuah "klausul diskualifikasi" yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka "terlibat dalam pemberontakan" atau "memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya."


"Ada perdebatan terbuka mengenai apakah elemen Amandemen ke-14 itu dijalankan sendiri dan kemudian terbuka untuk penegakan hukum atau apakah Kongres perlu meloloskan undang-undang untuk menegakkan ketentuan itu," ucap asisten profesor hukum di Georgia State University, Anthony Michael Kreis.


"Dan itu adalah perdebatan yang sedang dihadapi akademi hukum sekarang, kami tidak memiliki jawaban untuk itu," kata Kreis.


Dalam konstitusi AS, memang hanya ada tiga syarat bagi seseorang untuk bisa maju menjadi orang nomor satu Negeri Paman Sam.


Pertama, berusia minimal 35 tahun. Kedua, tinggal di AS setidaknya 14 tahun. Lalu ketiga, lahir dan setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.


Selain tiga syarat itu, Washington tak melarang apapun bagi individu yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden. Mereka yang punya rekam jejak kriminal juga sah-sah saja jika ingin memimpin negara tersebut.


Trump saat ini didakwa atas dugaan upayanya membatalkan hasil pemilihan di Georgia pada 2020 silam.


Dia didakwa dengan 13 dakwaan, antara lain melanggar UU anti pemerasan Georgia, meminta pejabat publik melanggar sumpah, berkonspirasi untuk berpura-pura sebagai pejabat publik, berkonspirasi melakukan pemalsuan tingkat pertama, hingga berkonspirasi untuk mengajukan dokumen palsu.


Ini merupakan rangkaian dakwaan keempat yang dihadapi Trump tahun ini. Bakal calon presiden dari Partai Republik tersebut mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijatuhkan di berbagai negara bagian itu. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini