Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers 2023 Menurun

REDAKSI
Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:01
kali dibaca
Ket Foto: Dewan Pers merilis Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023. Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengatakan Indeks Kebebasan Pers Indonesia tahun 2023 menurun.

Mediaapakabar.com
Dewan Pers merilis Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023. Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengatakan Indeks Kebebasan Pers Indonesia tahun 2023 menurun.

"Tahun 2023, nilai IKP nasional turun menjadi 71,51. Sebelumnya, di tahun 2022 di angka 77,88," kata Sapto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).


Diketahui, hasil survei ini menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli (expert judgement), serta analisis data sekunder dan temuan-temuan di lapangan. 


Jumlah responden di setiap provinsi 12 orang sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang, ditambah 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC).


Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation. Lalu nilai IKP Provinsi diperoleh dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli.


Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 orang anggota NAC, dengan proporsi 70 persen nilai IKP provinsi, 30 persen nilai NAC.


Sapto menjelaskan, meskipun nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yang signifikan terhadap indeks kemerdekaan pers.


"Termasuk kategori baik, artinya kehidupan pers sepanjang tahun 2022, dalam kondisi cukup bebas," ujarnya.


Untuk diketahui, bahwa survei IKP 2023 mengamati kondisi kemerdekaan pers pada kurun waktu setahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Demikian pula survei IKP 2022 menjadikan kurun waktu sepanjang 2021 sebagai objek pengamatan. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini