Ket Foto: Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut ada enam korban kecelakaan yang tak akan disantuni perusahaannya. Ilustrasi. (ANTARA) |
Menurutnya, kriteria kecelakaan lalu lintas yang korbannya tak berhak mendapatkan santunan tersebut diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Adapun kriteria itu adalah;
Pertama, korban kecelakaan tunggal.
Kedua, korban yang menerobos palang pintu kereta api.
Ketiga, korban yang terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan.
Keempat, korban yang terbukti mabuk saat berkendara.
Kelima, korban yang melakukan kecelakaan dengan sengaja seperti karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
Keenam, korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Oleh karenanya, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.
Sebelumnya, Jasa Raharja memastikan tak akan memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) lalu. Alasannya karena korban melanggar lalu lintas dengan melawan arah. (CNNI/MC)