Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Belasan terpidana korupsi yang bebas setelah memperoleh remisi hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia mendapat sorotan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) buka suara terkait pemberian remisi tersebut.
Ditjen Pas membenarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 narapidana kemarin, Kamis (17/8/2023).
Terkait pemberian remisi umum tersebut, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.
"Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi," kata Rika seperti dalam keterangannya, dilansir dari detik, Minggu (20/8/2023).
Rika menjelaskan, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.
"Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi," ujar Rika.
Ditjen PAS pun mengungkap ke-16 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Berikut ini para koruptor yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada 2023:
1. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
2. Joko Priono bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Alm)
5. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
8. Almubarak bin Umar (Alm)
9. Wiyono, S.E. bin Suparman
10. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto bin Yakoen
13. Sudarsono bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
16. Johan, S.Pd.K bin Puding. (DTC/MC)