Ket Foto: Mayor TNI Dedi Hasibuan bersama sejumlah anggota TNI yang menggeruduk gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. |
Mediaapakabar.com - Pomdam I/BB (Bukit Barisan) memeriksa Mayor TNI Dedi Hasibuan (DH) terkait aksinya membawa sejumlah anggota TNI mengeruduk Mapolrestabes Medan meminta Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa menangguhkan penahanan keluarganya yang berstatus tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
"Benar pak (diperiksa), di Pomdam," jawab Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian, Selasa (8/8/2023) siang.
Kolonel Inf Rico J Siagian mengungkapkan, Kodam I Bukit Barisan juga segera memeriksa para anggota TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan bersama Mayor DH.
"Untuk anggota TNI yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor DH dan pimpinannya," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Mayor DH bersama sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Medan, Sabtu (5/8/2023).
Mayor DH berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa di lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mayor DH meminta agar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa menangguhkan tersangka pemalsuan surat tanah, A Rosid Hasibuan (ARH).
Menanggapi itu, Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian menyesali tindakan Mayor DH yang membawa anggota TNI saat mendatangi Mapolrestabes Medan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan," tegasnya.
Kolonel Rica menerangkan, Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan secara profesional.
"Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional," pungkasnya. (MC/DAF)