Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar Pembaruan Data Pengguna Gas LPG 3 Kg

REDAKSI
Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:17
kali dibaca
Ket Foto: Warga Kelurahan Sipinggol-pinggol menyerbu gas elpiji ukuran 3 kg yang dijual di Pasar Murah Pemko Pematangsiantar, Rabu (13/12/2017). 

Mediaapakabar.com
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Artinya, penyaluran gas subsidi dari pemerintah ini akan dibatasi sesuai dengan target penerimaan.

Baca juga: Potong Alokasi Tabung Gas, Pertamina Sanksi Tegas Tiga Agen LPG 3 Kg di Medan dan Deli Serdang.


Masyarakat yang membeli gas LPG 3 kilogram harus mencocokkan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).


Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.


Sales Branch Manager Rayon I Medan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Sigit Wicaksono mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdata di P3KE tidak perlu khawatir, sebab masyarakat dapat melakukan pembaruan data di pangkalan terdekat.


"Bagi yang belum terdaftar, tidak perlu khawatir hanya perlu bawa KTP dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga, lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," ujarnya


Adapun pendataan P3KE untuk khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi telah dilakukan mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2023.


Adapun konsumen yang berhak menggunakan Gas Elpiji 3 kilogram diantaranya rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini