Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Jadi Tersangka usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

REDAKSI
Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:35
kali dibaca
Ket Foto: Bareskrim Polri resmi menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya yang menyebutkan Kejaksaan sarang mafia.

Mediaapakabar.com
Bareskrim Polri resmi menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya yang menyebutkan Kejaksaan sarang mafia.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya. Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023).


Ia mengatakan total ada 8 laporan polisi di berbagai polda wilayah buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam akun YouTube Quotient TV.


Seluruh laporan tersebut, katanya, ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.


Ia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Alvin sudah sesuai dengan proses.


Dalam kasus Alvin itu, Vivid menyebut setidaknya 28 orang saksi dan 8 ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Alvin, kata dia, juga sudah dua kali mengajukan praperadilan namun selalu ditolak pengadilan.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.


Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini