Ahli: Gedung Pabrik PT AIGF Deli Serdang Terbakar Akibat Kerusuhan 1998 Kebanyakan tak Layak Pakai

REDAKSI
Senin, 28 Agustus 2023 - 23:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Hasil inspeksi pada eks bangunan pabrik garmen PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang terkena musibah kebakaran peristiwa kerusuhan Era Reformasi 1998 lalu, sebagian besar tidak lengkap lagi komponennya.

Bagian depan dan samping belakang. Fungsi usaha kebanyakan tidak dilengkapi atap dengan konstruksi tukang baja. Bagaimana usaha bisa berjalan bila komponennya tidak utuh?


Ada jejak kebakaran bagian belakang. Ada masih utuh 2 lantai beton dan tulang. Ada eks elevator. Dibatasi pagar keliling. Depan batu bata. Belakang beton cetak.


Hal itu ditegaskan Alek Prabudi SE SH MMPP CPM MAPPI (Cert) selaku ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan, Senin sore (28/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang. 


Yakni atas nama mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Deli Serdang Victor Maruli serta Kabid PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Drs H Edy Zakwan.


Mengacu UU No 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung, imbuhnya, bangunan terbagi 3 yakni layak, tidak layak dan sarana prasarana. Dikatakan layak adalah  lengkap komponen bangunannya. 


Tidak layak berarti tidak lengkap komponennya apakah itu untuk usaha atau tempat tinggal. Sedangkan sarana prasarana meliputi fasilitas jalan dan memiliki penampungan air.


Saat dicecar tim penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, ahli menerangkan, pernah melakukan inspeksi ke pabrik garmen PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang terkena musibah kebakaran.


"Sedangkan mengacu UU 12 1985 tentang PBB, pasca kebakaran total gedung pabrik PT AIGF di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Sunggal semula total 11.000 m2. Yang layak seluas 3.603 m2. 


Tidak layak seluas 6.200 M2. Lebih banyak yang tidak layak Yang Mulia. Sedangkan prasarana tembok pahar dan jalan sekitarnya 1.760 M2. Dalam soft copy hasil inspeksi kami bila dijual atau indikasi pasarnya antara Bangunan yang di layak indikasi pasarnya antara Rp2,5 hingga 2.6 miliar.


Sedangkan yang tidak layak ditaksir sekitar Rp700 juta-an Yang Mulia," papar Alek Prabudi.


Ketika dicecar kembali oleh tim PH, ahli penilai publik berpendapat, layak tidaknya bangunan yang telah terbakar digunakan kembali untuk usaha, kecil.kemungkinannya bila biaya untuk merenovasi lebih besar benefit yang akan diperoleh perusahaan.


Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Dr Dahlan Tarigan mengingatkan tim JPU agar tidak menyalahkan ahli bioa memang tidak memiliki izin untuk melakukan inspeksi eks pabrik garmen yang terkena musibah kebakaran.


"Sebaiknya jangan disalah-salahkan begitu, Pak. Silahkan tuangkan nanti dalam pertimbangan surat tuntutan saudara," pintanya didampingi anggota majelis hakim Immanuel Tarigan dan Dr H Edwar.


Dalam dakwaan disebutkan, pemilik PT AIGF Ngarijan Salim (terdakwa berkas terpisah yang diadili secara in absentia) mengajukan surat Permohonan Keberatan Luas Bangunan dan NJOP. Data semula 10.970 M2.


Pada November 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat   Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF ke Loket Pelayanan Bapenda Kabupaten Deli Serdang. Dengan rincian, Luas bumi 14.880 M2 dan NJOP Rp464.000,  tetap tidak ada perubahan.


Yang ada perubahan adalah luas bangunan dari 10.970 M2 dengan NJOP 2.625.000 M2 menjadi Rp2.790 M2 dengan NJOP Rp1.200.000. Dikarenakan, bangunan sebagian besar terbakar dan sudah hancur.


Mantan Kepala Bapenda Agus Mulyono (almarhum) kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.


Tertanggal 3 Februari 2020, Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF di Jalan Pasar   Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp6.904.320.000. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini