20 Dapur Arang Ilegal Diamankan Polda Sumut, Plt Bupati Langkat: Mohon Ditindak Sampai ke Akarnya

REDAKSI
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:05
kali dibaca
Ket Foto: Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, meninjau lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Desa Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Senin, 31 Juli 2023.

Mediaapakabar.com
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, meninjau lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Desa Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Senin, 31 Juli 2023.

Saat tiba di lokasi Plt Bupati Langkat dan Kapolda Sumut meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal, dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 - 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus, dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 Ton, dimana dalam 1 Kg arang yang siap diperjualbelikan dengan harga Rp3.800.


Kapolda menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.


"Polda Sumut telah terjun kesini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemrosesan, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya," katanya.


"Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang  yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," tambahnya. 


Dikatakannya, Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung daripada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan. 


"Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya. Kita juga akan berkoordinasi untuk Bagaimana penanganan selanjutnya ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," terangnya. 


Sementara itu, Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove.


"Dimana, masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat tergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangan biakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat," ujarnya. 


"Kami berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda hari ini harus sampai kepada akar-akarnya, semua tidak akan dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung. Jadi saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini