Terbukti Bersalah, dr Gita Akhirnya Diganjar 3 Bulan Masa Percobaan

REDAKSI
Kamis, 27 Juli 2023 - 20:20
kali dibaca
Ket Foto: Tenaga kesehatan (nakes) atas nama dr Tengku Gita Aisyaritha akhirnya diganjar pidana 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Mediaapakabar.com
Tenaga kesehatan (nakes) atas nama dr Tengku Gita Aisyaritha akhirnya diganjar pidana 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, Kamis (27/7/2023) di Ruang Kartika PN Medan menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.  


Yakni secara sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 saat melakukan vaksinasi siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 6 hingga 11 tahun di Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.


Dari keterangan para saksi di antaranya orang tua kedua siswa Selolah Dasar (SD) Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.


"Maupun yang merekam video saat terdakwa melakukan vaksin Covid-19 sempat viral di media sosial (medsos),  spuit (jarum suntik) berisi vaksin Covid-19 yang diinjeksikan ke lengan 2 korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red)," urai hakim anggota Fauzul.


Hal memberatkan, lanjut Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis hakim lainnya Zufida Hanum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit Covid-19. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Rahmi Shafrina, Kamis petang (6/7/2023) lalu di Cakra 8 PN Medan menuntut terdakwa agar dipidana 4 bulan penjara.


Dokter berusia 49 tahun itu juga dituntut pidana denda Rp500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.

 

Baik JPU, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha maupun penasihat hukumnya (PH) mengatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Tengku Gita Aisyaritha merupakan salah seorang nakes  vaksinasi Covid-19 yang digelar Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima namun tidak ada koordinasi yang baik, Senin (17/7/2023) lalu.

 

Vaksinasi juga tidak sesuai SOP sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini