Sepanjang 2022, BPOM Temukan 777 Kasus Obat Tak Miliki Izin Edar dan Mengandung BKO

REDAKSI
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:53
kali dibaca
Ket Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan BPOM sepanjang 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Mediaapakabar.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan BPOM sepanjang 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Tak hanya itu, berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link di marketplace. Persentasenya jauh lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3.51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.


BPOM menyebut, adanya kandungan BKO di dalam obat tradisional bisa membahayakan organ tubuh. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.


"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/7/2023).


Sebelumnya, BPOM RI juga mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh indonesia. Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.


Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.


Berikut daftar obat tradisional ilegal temuan BPOM:


- Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO


- Minyak Lintah Papua (Sumatra, Bali, Kalimantan)

Tanpa izin edar. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini