Resmi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Korupsi, Mujianto Kabur Usai Divonis MA 9 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 05 Juli 2023 - 17:31
kali dibaca
Ket Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi memasukkan nama Konglomerat asal Medan Mujianto alias Anam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi memasukkan nama Konglomerat asal Medan Mujianto alias Anam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A. Tarigan, Rabu (5/7/2023).


Dikatakannya bahwa, saat itu tim dari Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).


“Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani Rt setempat,” tegasnya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan, sebagaimana pada umumnya terpidana korupsi itu diterbitkan DPO untuk melaksanakan putusan kasasi MA.


Yos menambahkan, hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan.


“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.


Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.


Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini