Polda Jambi Bubarkan Unjuk Rasa Kelompok Tani di Dusun Pematang Bedaro, Situasi Berjalan dengan Kondusif

REDAKSI
Minggu, 23 Juli 2023 - 18:47
kali dibaca
Ket Foto: Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

Mediaapakabar.com
- Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi membubarkan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Dusun Pematang Bedaro, memblokir jalan poros dan pintu gerbang akses keluar masuk PT FPIL, Kamis 20 Juli 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media.


Dikatakan Mulia, saat ini kamtibmas di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi berjalan dengan aman dan kondusif.


"Ya, informasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali," jelas Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, Minggu (23/7/2023).


Dikatakan Mulia Prianto, aksi sudah berlangsung 17 hari dari tanggal 3 Juli s/d 20 Juli (saat dilakukan pembubaran) sebagai bentuk intervensi terhadap hukum menuntut 5 orang anggota kelompoknya yang ditahan dibebaskan sedangkan perkara sudah P21.


"Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat Desa dan pemerintahan," terang Mulia Prianto.


Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, pihaknya  16 kali, setiap hari mendatangi lokasi memberi himbauan untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka blokir karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak (perusahaan terpaksa tutup sementara, karyawan tidak dapat upah/honor, aktivitas keseharian karyawan terganggu).


"Kita juga tiga kali melakukan penggalangan terhadap ketua kelompok dan tokoh2nya untuk menyudahi aksi, namun tetap menuntut untuk pembebasan 5 orang yang melanggar hukum tersebut sehingga tidak bisa dikabulkan pihak kepolisian," ujar Mulia.


Ditegaskan Mulia Prianto, dalam kegiatan tersebut kepolisian membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian.


"Kita dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa kepolisian mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan himbauan sebanyak 3x serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib," kata pria berpangkat melati tiga di pundak ini.


Mulia menambahkan kita sudah berikan peringatan bila himbauan tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas pembubaran, namun masih tetap tidak mau bubar.


"Kami tegaskan tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali Tangan Kosong oleh petugas (mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan) dan mengedepankan Polwan," kata Mulia.


Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas.


"26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali," jelas Mulia.


Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu -isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini