Penjelasan Kodam I/BB Soal Pamflet Bertuliskan Bukit Barisan di Lokasi Penggerebekan Gas Oplosan

REDAKSI
Minggu, 30 Juli 2023 - 17:08
kali dibaca
Ket Foto: Pihak Kodam I/Bukit Barisan mengakui, bahwa gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.

Mediaapakabar.com
- Pihak Kodam I/Bukit Barisan mengakui, bahwa gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, sejak tahun 2019, pangkalan gas yang dijadikan gudang gas oplosan itu bukan lagi bagian dari Puskop Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.


Sebab, kata Rico, gudang gas oplosan itu sebelumnya sudah pernah ketahuan oleh Pertamina. Sehingga, kata dia, izinnya pun dicabut.


"Karena ketahuan Pertamina, (pangkalan gas) Nopandi melakukan oplosan gas elpiji sehingga izinnya dibekukan atau dinonaktifkan oleh Pertamina. Saat ini sudah bukan pangkalan gas elpiji dari Keagenan Puskopkar A Dam I/BB," kata Kolonel Rico J Siagian, dilansir dari tribun-medan, Minggu (30/7/2023).


Ia mengatakan, pangkalan Gas LPG atas nama Nopandi, tergabung sebagai anggota keagenan Puskop Kartika A Kodam I Bukit Barisan dengan alamat sesuai yang didaftarkan ke Pertamina di Jalan Budi Luhur Nomor 90 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.


Selama menjadi agen, Puskopkar A Dam I/BB, pihak Puskopkar A Dam I/BB selalu mengantar tabung gas elpiji ke alamat tertera, bukan ke Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.


Namun, pihak Kodam I/Bukit Barisan curiga, pangkalan gas yang digerebek itu menyalahgunakan plang bertuliskan Puskop Kartika A Bukit Barisan.


Padahal, pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg subsidi oplosan itu diduga bernama Dali Pratiwi dan Beni Subarja Sinaga.


"Semua barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta pemilik usaha atas nama Dali Pertiwi. Apabila saat ini masih menggunakan plang Puskopkar A Dam I/BB, berarti sudah menyalahgunakan plang tersebut," kata Rico.


Namun, Rico tak menjelaskan lebih lanjut soal upaya hukum yang akan dilakukan Kodam I/Bukit Barisan terhadap mafia pengoplos gas subsidi tersebut. Sebab, para pelaku sudah terang-terangan diduga memanfaatkan nama Puskopkar A Dam I/BB.


Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menggerebek tempat pengoplosan gas yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Tempat ilegal itu diketahui milik BSS yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.


Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan ada tiga orang pelaku yang diamankan saat penggerebekan itu. Ketiganya, yakni APG (32), RT (25), dan N (34). Sementara BSS selaku pemilik pangkalan itu pergi melarikan diri.


"Pemiliknya melarikan diri inisial BSS. Kita melakukan pencarian dan akan segera ditangkap secepatnya," kata Teddy di lokasi penggerebekan, Jumat (28/7/2023).


Teddy mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan itu memiliki tugas yang berbeda-beda. RT bertugas untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke ukuran yang lebih besar. Sementara, APG menjual gas oplosan itu dan N selalu pihak yang membersihkan lokasi usai aktivitas oplosan itu.


"Yang 3 orang diamankan, inisial RT ini bertugas untuk memindahkan tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram maupun 50 kilogram. Saudara N berperan untuk membersihkan setelah dilakukan oplos itu. Satu lagi saudara APG inilah yang menjual kepada pembeli," pungkasnya. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini