Pengamat Hukum Minta Propam Periksa Penyidik yang Istimewakan AKBP Achiruddin Hasibuan

REDAKSI
Senin, 03 Juli 2023 - 20:52
kali dibaca
Ket Foto: Tangkapan layar Achiruddin disebut tengah nongkrong di kafe.

Mediaapakabar.com
AKBP Achiruddin mendapatkan perlakuan istimewa dari penyidik Polda Sumut sesaat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Propam pun diminta untuk turun tangan memeriksa penyidik yang diduga melakukan pelanggaran itu.

"Pada dasarnya perlakuan kepada yang bersangkutan (Achiruddin) merupakan kewenangan dari penyidik," kata pengamat hukum Redyanto Sidi, Senin (3/7/2023).


Ia menduga ada perlakuan istimewa terhadap Achiruddin bila dibandingkan dengan tersangka pada umumnya. Sebab, dalam unggahan itu jelas terlihat, Achiruddin tidak dalam kondisi terborgol, mengenakan baju biasa, dan secara leluasa makan siang.


"Biasanya, tersangka itu kan diborgol, mengenakan pakaian tertentu yang menunjukkan yang bersangkutan adalah orang sedang berhadapan dengan hukum," ujarnya.


"Oleh karena itu, perlakuan terhadap dia (Achiruddin) dapat mencederai publik. Sebab, terdapat keistimewaan terhadap seseorang," tambahnya.


Ia menyampaikan dalam situasi itu, penyidik harus menjelaskan apa yang melatarbelakangi memperlakukan Achiruddin seperti itu.


"Jadi penyidik itu perlu diperiksa Propam Polda untuk menjelaskan keadaan yang diduga perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan saat itu penyidik membawa AKBP Achiruddin ke Kejari Medan bertepatan dengan waktu makan siang.


"Itu saat Achiruddin mau dikirim untuk diserahkan berkas dan tersangka ke Kejari," ujarnya.


Selain bertepatan dengan waktu makan siang, jaksa yang akan menerima pelimpahan itu bertepatan sedang ada kegiatan rapat. Alhasil diputuskan penyidik dan AKBP Achiruddin makan bersama.


"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah kejari, sesaat sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini