Masyarakat Diimbau Lakukan Vaksin Rabies untuk Hewan Peliharaan

REDAKSI
Senin, 10 Juli 2023 - 19:37
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk memberikan vaksinasi terhadap hewan peliharaan untuk mengantisipasi penyakit Hewan Penularan Rabies (HPR).


"Berdasarkan laporan yang kita terima, ada 27 kasus yang terkena gigitan hewan peliharaan yang terindikasi rabies," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumut, Tesra, di Medan, Senin (10/7/2023).


Untuk itu, kata Tesra, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharan yang sifatnya membawa penyakit rabies, seperti anjing dan kucing.


"Langkah-langkah untuk pencegahan penyakit rabies adalah hewan hewan tersebut harus divaksinasi," kata dia.


Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran penyakit rabies tersebut.


"Kita bekerjasama dengan kabupaten/kota untuk mengantisipasi penyakit rabies, selain memonitoring, kita juga ada melakukan vaksinasi rabies," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan guna memastikan hewan yang masuk ke Sumut memenuhi kesehatan yang menyatakan hewan tersebut bebas dari segala penyakit.


"Per Januari kita sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepala dinas kepada pemerintah kabupaten/kota tentang SOP cara penanggulangan penyakit dan tentang pencegahan penyakit," ungkapnya.


Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut, kata dia, juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan dan peningkatan pengendalian penyakit hewan menular sehingga kasus rabies di Sumut bisa dikendalikan.


"Dalam surat tersebut, ada tata cara pengendalian rabies seperti apa, kemudian menyampaikan juga tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, semuanya sudah kita sampaikan dalam surat edaran tersebut," pungkasnya. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini